Softskill
1. Jelaskan Pengertian ruang lingkup dan jenis-jenis kliring, serta mekanisme kliring !
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring
otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik
melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah
diformat terlebih dahulu.
Selain
itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media
penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk
transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan
Automatic Clearing House (ACH).
Dalam
pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar
cek nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
1.
Transaksi lokal (intraregional), bank penarik mempersiapkan
seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank
penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri,
kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
2.
Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan
menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga
kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik
dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan
digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi,
kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk
diproses lebih lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk
mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi
perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan
Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Peranan Kliring Otomatis
Dengan
adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di
masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan
dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk
membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank
Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan
Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik
diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian
warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta
penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3.
Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil
perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan
dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang
dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet
dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik
warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat
kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan
untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Mekanisme Kliring
Kliring
(dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia
perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya
pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur
kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses
kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan.
Kriling
merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara
saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga
kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap
hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin
dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
Setelah
proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada
Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit
ke rekening Bank ‘XYZ’
Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah
proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat
perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau
kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
2. Jelaskan Pengertian Letter of Kredit (L/C), ruang lingkup, jenisnya dan mekanisme dari LC itu sendiri !
Pengertian L/C
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian
barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi
LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang
diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat
atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
· Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
· Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
· Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank
Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya atau Fee Transaksi Transfer
a.
Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis
ataupun melalui kawat.
b.
Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah
satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.
Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
ada beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu :
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan
bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya
bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak
mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan,
mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah
suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan
semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan.
Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank
tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang
ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana
diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan.
Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak
memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing
bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional
sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada
advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar
dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah
suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi
atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu
pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back
to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan
melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung
antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan
negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak
berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C
seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah
suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu
hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen
yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C
termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green
ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni
juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan
barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam
suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli
sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik
waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan
pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu
jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan
akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan
surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau
kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar
pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Mekanisme dan langkah‐langkah L/C
1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar